Putusan PN BOYOLALI Nomor 33/Pid.Sus/2019/PN Byl |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2019/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 33/2019 |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Imelda, Hj. Nur Amalia Abbas |
Panitera | Sugito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Richard Harjanto alias Lemu bin Yance tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Richard Harjanto alias Lemu bin Yance tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukummenguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000(delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;7. Memerintahkan barang bukti berupa:? 1 (satu) paket serbuk kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik klip bening dibungkus kertas warna putih di lakban warna hitam;? 1 (satu) buah telepon genggam merk Evercross warna hitam beserta simcardnya;Dirampas untuk dimusnahkan ;? 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X Ride warna putih dengan nomor polisi AD-5483-ASF;Dikembalikan kepada Terdakwa;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2439 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 33/Pid.Sus/2019/PN.Byl
Statistik358