Putusan PT SEMARANG Nomor 131/Pid.Sus/2017/PT SMG |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ewa Putu Wenten |
Hakim Anggota | Winaryo, Eddy Risdianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang ;---------------------------------- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang Nomor 06/Pid.Sus/2017/PN Unr tanggal 30 Maret 2017, mengenai pidana yang dijatuhkan serta penyebutan status penahanan dalam amar putusan, sehingga selengkapnya berbunyi ;-----------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa Suyitno als Ambon bin Slamet tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suyitno als Ambon bin Slamet untuk dilakukan Terapi dan Rehabilitasi selama 6(enam) bulan di Panti Cinta Kasih Bangsa melalui Dinas Sosial Kabupaten Semarang ;----------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan barang bukti berupa :-----------------------------------------------1 (satu) buah tempat tusuk gigi yang berisi : 2 (dua) pipet kaca yang diduga terdapat sisa serbuk sabu, 1 (satu) buah jarum pengatur bara api, 1 (satu) potongan sedotan yang diruncingkan,2 (dua) buah pipet kaca bekas pakai,2 (dua) korek gas api warna merah dan kuning,2 (dua) buah botol coolant dan good day yang tutup botolnya di lobangi 2, 5 (lima) buah potongan sedotan plastik warna merah putih,10 (sepuluh) buah sedotan plastik warna putih, 33 (tiga puluh tiga) buah plastik klip kecil ;---------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah HP Merk Cross Warna Coklat dengan No. Sim Card : 087 700 010 119,1 (satu) HP Merk Mito Warna Putih dengan No. Sim Card : 085 848 749 220 ;-----------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Terdakwa ;-------------------------------------------------4. Membebankan Pidana kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu limaratus rupiah |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.Sus/2017/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 131/Pid.Sus/2017/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 131/Pid.Sus/2017/PT SMG
Pertama : 06/Pid.Sus/2017/PN Unr
Statistik198