Putusan PN PADANG Nomor 4/Pdt.G/2016/PN Pdg |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2016/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Reno Listowo |
Hakim Anggota | Estiono, Sutedjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ;----DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;-------------------------------------2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum ;---------------------------------------------------3. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 683 tanggal 28 Juli 2004, Surat Ukur No. 00638/2004 tanggal 31 Januari 2004 seluas 2.203 meter persegi yang terletak di By Pass Kelurahan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah atas nama Yayasan Pendidikan Bung Hatta, Sertifikat Hak Milik No. 2689 tanggal 18 Juni 2010, GS No. 2456 tanggal 15 April 2010 seluas 5.810 meter persegi yang terletak di By Pass Kelurahan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah atas nama Ir. Soehinto Sadikin serta Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 212 tanggal 09 Desember 2000, GS No. 179/AP/2000 tanggal 18 Nopember 2010 seluas 13.780 meter persegi yang terletak di By Pass Kelurahan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah atas nama Ir. Hendrino adalah batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;------ 4. Menghukum Tergugat.II, Tergugat.III dan Tergugat.IV atau siapa saja yang memperoleh hak tersebut untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat;------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat.II, untuk membayar ganti rugi secara Materil kepada Penggugat sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan ganti rugi secara Immateril sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);--------------6. Menghukum Tergugat.III, untuk membayar ganti rugi secara Materil kepada Penggugat sebesar Rp125.000.000,00 (seratus duapuluh lima juta rupiah) secara ganti rugi secara Immateril sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat.IV, untuk membayar ganti rugi secara Materil kepada Penggugat sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan ganti rugi secara Immateril sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta) rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------8. Menyatakan mengabulkan gugatan penggugat secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat menyatakan upaya hukum Banding, maupun Kasasi ;---------------------------------------------------------------------------------9. Menyatakan Sita jaminan atas obyek sengketa yang telah dilaksanakan mempunyai kekuatan hukum, sah dan berharga;--------------------------------------- 10. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;-----11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang diperhitungkan sebesar Rp4.416.000,00 (empat juta empat ratus enam belas ribu rupiah);-------------------------------------12. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;---------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3 K/Pdt/2017
Pertama : 04/Pdt.G/2016/PN Pdg
Statistik14460