Putusan PN KRAKSAAN Nomor 127/PID.B/2012/PN.KRAKS. |
|
Nomor | 127/PID.B/2012/PN.KRAKS. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Taufan Mandala |
Hakim Anggota | Erika Sari Emsah Ginting, Akhmad Nakhrowi Mukhlis |
Panitera | Slamet Syafiudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa AGUNG KURNIAWANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapan Beberapa Kali;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah jaket lengan panjang warna hitam merk Relley,Dikembalikan kepada terdakwa ;- 1(satu) lembar bukti pembayaran pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Nomor 4239401 dan- 1 (satu) lembar KTP dengan nomor/NIK : 3513020107560152,Dikembalikan kepada saksi Heri Purwanto ;- 1 (satu) lembar kertas catatan/nota berlogokan Bank Sentral Arta Jaya (Bank SAJ) yang berisikan/bertuliskan rincian uang, Dikembalikan kepada saksi Masruroh ;6. MembebankankepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2012 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/PID.B/2012/PN.KRAKS.
Kasasi : 2285 K/Pid/2012
Banding : 450/PID/2012/PT.SBY
Statistik284