Putusan PN NEGARA Nomor 134/Pdt.G/2019/PN.Nga |
|
Nomor | 134/Pdt.G/2019/PN.Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haryuning Respanti |
Hakim Anggota | Fakhrudin Said Ngaji, M. Hasanuddin Hefni |
Panitera | Syarifah Rohmatullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat dan Tergugat I adalah Para Ahli Waris I Ketut Sara (alm);3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat mengalihkan hak milik atas tanah sengketa menjadi atas nama Tergugat I adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan batal Akta Jual Beli tanah sengketa Nomor : ---/2018 antara Tergugat I dengan Tergugat III yang dibuat oleh/ dihadapan Tergugat IV selaku PPAT;5. Memerintahkan Para Tergugat dan atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengembalikan status kepemilikan dalam sertifikat hak milik tanah sengketa menjadi atas nama I Ketut Sara (alm);6. Memerintahkan Para Tergugat dan atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan sertifikat dan penguasaan tanah sengketa yang terletak di Banjar Pangkung Languan Mekar, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1532 desa Yehsumbul, Surat ukur No 53/YS/2000 tanggal 28 Pebruari 2000 seluas 17.200 m2, dengan batas-batas sebagai berikut;Utara : Tanah Pan Rebo, I Wayan Santra Timur : Pangkung (sungai)Selatan : Tanah I Wayan Nata, I Wayan Mandra Barat : Jalan DesaKepada Para Penggugat, bila perlu pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.956.000,- (satu juta sembila ratus lima puluh enam ribu rupiah);8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pdt.G/2019/PN.Nga.zip
- Download PDF
- 134/Pdt.G/2019/PN.Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pdt.G/2019/PN.Nga
Kasasi : 3496 K/Pdt/2022
Banding : 25/PDT / 2020/ PTDPS.
Statistik18868