- Dalam Eksepsi;-----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;-----------------------------------------------------------------------------
- Dalam Pokok Sengketa;-----------------------------------------------------------------
- Menyatakan menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;----
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya Perkara sejumlah Rp. 311.000,-(Tiga Ratus Sebelas Ribu Rupiah);---
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 70/G/2017/PTUN.Mks |
|
Nomor | 70/G/2017/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Soebiyantoro |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Dikdik Somantri, Hakim Anggota 1: Panca Yunior Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/G/2017/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 70/G/2017/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/G/2017/PTUN.Mks
Peninjauan Kembali : 148 PK/TUN/2019
Kasasi : 548 K/TUN/2018
Banding : 26/B/2018/PT.TUN.Mks
Statistik8527