- Menyatakan Terdakwa Anto Alias Hamsa Bin Tokko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Dengan Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Membeli, Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anto Alias Hamsa Bin Tokko oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik indomie di dalamnya berisikan satu sachet plastik bening berisikan shabu dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna merah;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna Gold;
- 1 (satu) unit motor merk Kawasaki KLX warna hitam Nomor Polisi DP 6033 JB;
Putusan PN PINRANG Nomor 5/Pid.Sus/2020/PN Pin |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2020/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Nur Haswah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Aqsha, Br Hakim Anggota Yusdwi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Ottovianus Sarang 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2020/PN Pin
Kasasi : 880 K/Pid.Sus/2021
Banding : 326/PID.SUS/ 2020/PT MKS
Statistik426