- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima ; -----------------------------------------
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------
- Menyatakan Batal Keputusan Kepala Desa Temuroso Nomor : 141/13/PD/Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Saudara Muhtar Mashadi sebagai Perangkat Desa Dalam Jabatan Sekretaris Desa Desa Temuroso Kecamatan Guntur Kabupaten Demak tertanggal 16 Maret 2018; -------------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut Keputusan Kepala Desa Temuroso Nomor : 141/13/PD/Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Saudara Muhtar Mashadi sebagai Perangkat Desa Dalam Jabatan Sekretaris Desa Desa Temuroso Kecamatan Guntur Kabupaten Demak tertanggal 16 Maret 2018; -------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 441.000,- (Empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; --------------------------------------------
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 98/G/2018/PTUN.SMG |
|
Nomor | 98/G/2018/PTUN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofyan Iskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Yulianto, Br Hakim Anggota Christian Edni Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Yos Budi Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
----------------------------------------------------------------M E N G A D I L I-------------------------------------------------------- I. Dalam Eksepsi ; ------------------------------------------------------------------------------------ II. Dalam Pokok Perkara ; -------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/G/2018/PTUN.SMG.zip
- Download PDF
- 98/G/2018/PTUN.SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/G/2018/PTUN.SMG
Peninjauan Kembali : 43 PK/TUN/2020
Banding : 54 / B / 2019 / PT.TUN.SBY
Statistik15066