- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan objek sengketa dalam perkara a quo yang berupa:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Muhtar;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Joko;
- Sebelah barat berbatasan dengan Parit Batas;
- Sebelah timur berbatasan dengan Parit Batas.
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Muji;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Kyai Rusdi;
- Sebelah barat berbatasan dengan Parit Batas;
- Sebelah timur berbatasan dengan Parit Batas.
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Kodim;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Petrocina;
- Sebelah barat berbatasan dengan Udin;
- Sebelah timur berbatasan dengan H. Ismadi;
Putusan PA KUALA TUNGKAL Nomor 104/Pdt.G/2020/PA.Ktl |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2020/PA.Ktl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imam Masduqi, S.ag, M.hes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Humaidi, Br Hakim Anggota Peno Rahma Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti: Erwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I a. Sebidang tanah kebun sawit (2.1) dengan luas 8.962 M2 (delapan ribu sembilan ratus enam puluh dua meter persegi) terletak di dusun Karya Lestari, RT. 05, Desa Muntialo dengan batas-batas sebagai berikut: b. Sebidang tanah kebun sawit (2.3) dengan luas 9.080 M2 (sembilan ribu delapan puluh meter persegi) terletak di dusun Karya Lestari, RT. 05, Desa Muntialo dengan batas-batas sebagai berikut: c. Sebidang tanah kebun sawit (2.4)dengan luas 14.628 M2 (empat belas ribu enam ratus dua puluh delapan meter persegi) terletak di dusun Karya Lestari, RT. 05, Desa Muntialo dengan batas-batas sebagai berikut: adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan setengah (1/2) dari harta bersama sebagaimana diktum 2. huruf (a) huruf (b) dan huruf (c) kepada Penggugat, apabila tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura, maka dijual lelang dan hasil nya dibagikan sebagian untuk Penggugat dan sebagian yang lain untuk Tergugat; 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.516.000,00,- (dua juta lima ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pdt.G/2020/PA.Ktl
Peninjauan Kembali : 67 PK/Ag/2022
Banding : 25/Pdt.G/2020/PTA.Jb
Statistik8514