- Menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum tanah objek sengketa yang terletak, Bidol Bolwehe RT.09/RW.03, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor dengan Luas 2 ha (hektar) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur berbatasan dengan tanah milik Yakobus Duka dan tanah milik Emy Tapaha
- Utara berbatasan dengan tanah milik Imanuel Bain
- Selatan berbatasan dengan tanah milik Zet Duka dan tanah milik Simon Duka
- Barat berbatasan dengan tanah milik Mesak Laa Terii sekarang anaknya Fespasion Laa Terii.
Putusan PN KALABAHI Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Klb |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2019/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amin Imanuel Bureni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Made Gede Kariana, Hakim Anggota I Made Wiguna |
Panitera | Panitera Pengganti: Helton Briantino Kolo Wadu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA: Adalah sah milik Penggugat; 3. Menyatakan Hukum Perbuatan tergugat yang masuk secara diam-diam tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat dan mengambil hasil tanaman seperti ubi ketela/ubi kayu,ubi petatas, nenas, bambu dan menebang 5 pohon jati milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang masuk menguasai tanah objek sengketa tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Penggugat dengan cara membersihkan dan berkebun di atas tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan hukum bahwa proses jual beli tanah objek sengketa antara Ibu ANTONETA BAIN (almarhumah) dengan Penggugat YUNUS MA?ARA berdasarkan kwitansi jual beli tanah tanggal 7-12-1997 adalah sah menurut hukum; 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan/mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat sebagai yang paling berhak dalam keadaan semula/kosong, secara sukarela ataupun secara paksa bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian; 7. Menghukum kepada tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan Sejumlah Rp. 1.636.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah); 8. Menolak gugatan selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2019/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2019/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2019/PN Klb
Kasasi : 426 K/Pdt/2021
Banding : 22/PDT/2020/PT KPG
Statistik9866