Putusan PN DENPASAR Nomor 282/Pdt.G/2015/PN Dps |
|
Nomor | 282/Pdt.G/2015/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | I Wayan Sukanila, Made Sukereni |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSIDalam Provisi- Menolak gugatan provisi Penggugat;Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat konpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian;- Menyatakan hukum perjanjian sewa-menyewa antara para persero CV. Telabah Nasional Trading Company ( Tergugat II Konpensi) dan Ida Ayu Sutiti W. Diwangkara (alm) dengan Penggugat Rekonpensi, sebagaimana Akta No. 38 dan No. 39 masing-masing tertanggal 31 Juli 2003 yang dibuat oleh dan dihadapan Ni Nyoman Sudjarni,SH,. Notaris di Badung, adalah sah dan mengikat menurut hukum;- Menyatakan Hukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konvensi masih sah sebagai pemilik sewa/penyewa dan berhak atas bangunan hotel, perkantoran dan pengelolaan hotel Diwangkara yang disewa dari CV. Telabah Nasional Traiding Company ( Tergugat II Konpensi) dan Ida Ayu Sutiti W. Diwangkara (alm) hingga tanggal 1 Mei 2025;- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi yang mengambil alih secara tanpa hakatas bangunan hotel, perkantoran serta pengelolaan Hotel Diwangkara dari Penggugat Rekonpensi sebagaimana perjanjian sewa menyewa akta No.38 dan akta No.39 tersebut sebelum masa sewa berakhir adalah perbuatan melawan hukum;- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk menyerahkan pengololaan dan penguasaan Hotel Diwangkara kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi seperti semula sesuai perjanjian sewa menyewa dalam akta No.38 dan akta No.39; - Menghukum Tergugugat Rekonpensi untuk membayar kerugian Materiil dan kerugian Immateriil kepada Penggugat rekonpensi sebesar Rp.5.384.507.763,-(lima milyar tiga ratus delapan empat juta lima ratus tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah);- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.706.000,-( satu juta tujuh ratus enam ribu rupiah),- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 282/Pdt.G/2015/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 282/Pdt.G/2015/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 119/Pdt/2017/PT DPS.
Kasasi : 1630 K/Pdt/2019
Pertama : 282/Pdt.G/2015/PN Dps
Statistik17667