Putusan PTA SURABAYA Nomor 08/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 08/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Achmad Hanifah, M.hes |
Hakim Anggota | H. Agus Dimyathi Hamid, H. Abdullah Kholil |
Panitera | Dra. Hj. Suffana Qomah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan, permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima;- Menguatkan, Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 0306/Pdt.G/2016/PA.Sby tanggal 18 Agustus 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Dzulqa?dah 1437 Hijriyah dengan perbaikan amar selengkapnya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat;2. Menyatakan Pengadilan Agama Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 306/Pdt.G/2016/PA.Sby yang diregister tanggal 15 Januari 2016;DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima/NO (Niet Ontvankelijk verklaard);2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.1.864.000,00 (satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah);3. Menghukum Pembanding I dan Pembanding II secara tangung renteng untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 08/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 08/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0306/Pdt.G/2016/PA.Sby
Kasasi : 473 K/Ag/2017
Banding : 08/Pdt.G/2017/ PTA.Sby.
Statistik15985