Putusan PN KUPANG Nomor 75/Pid.B/2017/PN.Kpg |
|
Nomor | 75/Pid.B/2017/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | PERJUDIAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | .a.made Aripathi Nawaksara |
Hakim Anggota | - Jemmy Tanjung Utama, - Theodora Usfunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I Matheos Haba alias Theos, terdakwa II Xaverius Reynaldo Lake alias Reynald, terdakwa III Esau Beukliu alias Esau dan terdakwa IV Emie Salomi Bella Oktavianus alias Emie, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama main judi di tempat yang dapat dikunjungi umum tanpa izin dari penguasa yang berwenang? ; -------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ; -----------------------3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari para terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir ; ------------------4. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------- Kartu remi sebanyak 40 (empat) puluh lembar ; Dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------Sedangkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------- Uang sebesar Rp. 1.383.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) yang terdiri dari : --------------------------------------------------- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.100.000,- ; - 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp.50.000,- ;- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp.20.000,- ;- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.10.000,- ;- 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp.5.000,- ;- 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp.2.000,- ;- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000,- ;Dirampas untuk Negara ; -----------------------------------------------------------5. Membebankan para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.B/2017/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 75/Pid.B/2017/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 149/PID/2017/PT KPG
Kasasi : 161 K/PID/2018
Pertama : 75/Pid.B/2017/PN Kpg
Statistik6818