Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 93/Pid.B/2017/PN Tpg |
|
Nomor | 93/Pid.B/2017/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jhonson F.e Sirait |
Hakim Anggota | 2. Corpioner, 1.iriaty Khairul Ummah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Amir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; ?Menggunakan Akte Autentik yang dipalsukan; sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar : Pasal 266 Ayat (2) KUHP ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : tahun 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (Satu) rangkap Sertipikat dengan Blangko Nomor : BK 427574,NomorHak : 03380, atas nama PIPIN BINTAN SARI, 2. 1 (satu) rangkap Sertipikat dengan Blangko Nomor : BK427571,Nomor Hak : 03376, atas nama NASIR ;3. 1 (satu) rangkap Sertipikat dengan Blangko Nomor : BK 427580,Nomor Hak : 03375, atas nama HERMAWAN TANUDJAJA.4. 1 (satu) rangkap Sertipikat dengan Blangko Nomor : BK427581Nomor Hak . 03374, atas nama HERMAWAN TANUDJAJA.5. 1(satu) rangkap Sertipikat dengan Blangko Nomor: BK 427913,Nomor Hak : 03382, atas nama AMIR;6. 1 (satu) rangkap Fotocopy Sertipikat dengan Blangko BK 427914 nomor sertipikat 3383 atas nama TASLIM ;Seluruh Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Adji Tanjung7. 1 (satu) rangkap fotocopy Legalisir Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 00871, tanggal 08 Mei 1995 a.n PT. KEMAYAN BINTAN ;Barang bukti ini merupakan alas hak dari PT Kemayan Bintan atas lahannya di Dompak maka tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1230 K/PID/2017
Banding : 145/PID.B/2017/PT.PBR.
Pertama : 93/Pid.B/2017/PN.Tpg.
Statistik225129