Putusan PTA SURABAYA Nomor 295/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 295/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mohammad Chanif |
Hakim Anggota | H.anwaroleh, S.ag., - H.a. Afandi Zaini |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 1268/ Pdt.G/2017/PA.Sda. tanggal 9 April 2018 bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1439 Hijriyah, dengan perbaikan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Terbanding sebagian.2. Menyatakan Kardjan bin Gandu telah meninggal dunia pada tahun 1980 adalah sebagai Pewaris;3. Menetapkan tanah seluas kurang lebih 6.670 M2 sebagaimana dimaksud SK Gubenur Jawa Timur Nomor : 1/Agr/27/XI/HM/01.G/71 tanggal 8 April 1971 tertulis atas nama Kardjan P. Kasri dan terdaftar pada Register buku Tanah Desa Karangpuri atau Register Buku C Desa dengan Nomor 99, dengan perincian sebagai berikut:3.1. Sebidang sawah di Blok Lor Omah/ Blok Utara Rumah, yaitu :- Luas : +/- 2.500 M2- Persil No. : 12- Kelas Desa : II/d- Batas-batas :Utara : Tanah milik Kwan/ Mbok DasemSelatan : Tanah milik Jaimin/ SadranTimur : Saluran AirBarat : Sungai/ JalanSebagaimana Setipikat Hak Milik Nomor: 68 Luas 2.306, atas nama Kardjan P. Kasri disebut Obyek Gugatan 1; 3.2. Sebidang sawah di Blok Kulon Sepur/ Blok Barat Rel Kereta, yaitu:- Luas : +/- 1.640 M2- Persil No. : 20- Kelas Desa : II/d- Batas-batas :Utara : Tanah milik Kwan/ Mbok DasemSelatan : Tanah milik Jaimin/ SadranTimur : Jalan/ PametanBarat : Sungaidisebut Obyek Gugatan 2;3.3. Sebidang sawah di Blok Kulon Kuburan/ Blok Barat Makam, yaitu :- Luas : +/- 680 M2- Persil No. : 21- Kelas Desa : III/d- Batas-batas :Utara : Tanah milik Kwan/ Mbok DasemSelatan : Tanah milik Jaimin/ SadranTimur : Jalan/ PatusanBarat : Jalan/ Pametan disebut Obyek Gugatan 3; 3.4. Sebidang sawah di Blok Kidul Kali/ Blok Selatan Sungai, yaitu:- Luas : +/- 1.230 M2- Persil No. : 40a- Kelas Desa : II/d- Batas-batas :Utara : Tanah milik Kwan/ Mbok DasemSelatan : Tanah milik Jaimin/ SadranTimur : PatusanBarat : Patusan sebagai Obyek Gugatan 4; 3.5. Sebidang sawah di Blok Kidul Kali/ Blok Selatan Sungai, yaitu:- Luas : +/- 440 M2- Persil No. : 40b- Kelas Desa : III/d- Batas-batas :Utara : Tanah milik Kwan/ Mbok DasemSelatan : Tanah milik Jaimin/ SadranTimur : PatusanBarat : Patusan disebut sebagai Obyek Gugatan 5;Saat ini Obyek Gugatan 4 dan Obyek Gugatan 5 telah terbit Sertipikat menjadi satu bidang (digabung persil 40a dan 40b) yaitu SHM Nomor: 371, Gambar Situasi Nomor: 7371/ 97, luas 1.402 M2 atas nama Kardjan P. Kasri; 3.6. Sebidang sawah di Blok Kulon Kali/ Blok Barat Sungai, yaitu:- Luas : +/- 170 M2- Persil No. : 41- Kelas Desa : IV/d- Batas-batas :Utara : SungaiSelatan : PametanTimur : Tanah milik Kwan/ Mbok DasemBarat : Tanah milik Jaimin/ Sadrandisebut sebagai Obyek Gugatan 6; 3.7. Sebidang Tanah kering, yaitu:- Luas : +/- 120 M2- Persil No. : 20- Kelas Desa : I/d- Batas-batas :Utara : KavlinganSelatan : KavlinganTimur : JalanBarat : Sungaidisebut Obyek Gugatan 7;Adalah harta peninggalan (tirkah) Kardjan bin Gandu; 4. Menetapkan ahli waris dari almarhum Kardjan bin Gandu dan bagian masing-masing :4.1. Demes sebagai isteri 1/8 atau sama dengan 150/1.200 bagian;4.2. Karanah sebagai anak perempuan 1/7 x 1.050/1.200 = 150/1.200 bagian;4.3. Kasri?ah sebagai anak perempuan 1/7 x 1.050/1.200 = 150/1.200 bagian; 4.4. Buna?am sebagai anak laki-laki 2/7 x 1.050/1.200 = 300/1.200 bagian; 4.5. Akiyah sebagai anak perempuan 1/7 x 1.050/1.200 = 150/1.200 bagian;4.6. Almik sebagai anak perempuan 1/7 x 1.050/1.200 = 150/1.200 bagian;4.7. Amah sebagai anak perempuan 1/7 x 1.050/1.200 = 150/1.200 bagian;5. Menetapkan ahli waris dari Demes binti Mairan serta bagian masing- masing:5.1. Buna?am (anak laki-laki) 2/5 x 150/1.200 = 60/1.200 bagian;5.2. Akiyah (anak perempuan) 1/5 x 150/1.200 = 30/1.200 bagian;5.3. Almik (anak perempuan) 1/5 x 150/1.200 = 30/1.200 bagian;5.4. Amah (anak perempuan) 1/5 x 150/1.200 = 30/1.200 bagian;6. Menetapkan ahli waris dari Buna?am bin Kardjan dan masing-masing memperoleh: 6.1. Djenap (isteri) 1/8 x 360/1.200 = 45/1.200 bagian; 6.2. Imam Sidiq (anak laki) 2/5 x 315/1.200 = 126/1.200 bagian; 6.3. Enik Siti Masriyah (anak perempuan) 1/5 x 315/1.200 = 63/1.200 bagian; 6.4. Enik Siti Masrifah (anak perempuan) 1/5 x 315/1.200 = 63/1.200 bagian; 6.5. Enik Siti Masrokah (anak permpuan) 1/5 x 315/1.200 = 63/1.200 bagian; 7. Menetapkan ahli waris dari Kasri?ah binti Kardjan dan masing-masing memperoleh :7.1. Munaam (anak laki-laki) 2/6 x 150/1.200 = 50/1.200 bagian;7.2. Mudianah (anak perempuan) 1/6 x 150/1.200 = 25/1.200 bagian;7.3. Muhartono (anak laki-laki) 2/6 x 150/1.200 = 50/1.200 bagian;7.4. Mujiati (anak perempuan) 1/6 x 150/1.200 = 25/1.200 bagian;8. Menghukum Para Tergugat/Para Pembanding untuk membagi harta pada diktum angka 3 dan menyerahkan bagian masing-masing kepada Para Penggugat/Para Terbanding dan Turut Tergugat/Turut Terbanding sesuai dengan bagiannya atau nilainya kepada Para Penggugat/Para Terbanding dan Turut Tergugat/Turut Terbanding tanpa syarat, bilamana tidak bisa diserahkan secara natura diserahkan secara innatura melalui jual lelang dan hasilnya diserahkan kepada Para Penggugat/ Para Terbanding dan Turut Tergugat/Turut Terbanding;9. Menolak gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk selain dan selebihnya.DALAM INTERVENSI? Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 1268/Pdt.G/ 2017/PA.Sda. tanggal 9 April 2018 bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1439 Hijriyah,Dalam Pokok Perkara dan Intervensi? Menghukum kepada Para Tergugat/Para Pembanding dan Penggugat Intervensi/Tergugat II/Pembanding Intervensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 4.131.000,- (empat juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah);- Menghukum Para Pembanding dan Pembanding Intervensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(seratus limapuluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 295/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 295/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 295/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Pertama : 1268/Pdt.G/2017/PA.Sda
Statistik10440