- DALAM KONVENSI:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi.
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Muhammad Rajali bin Syahruddin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Neni Sahara binti Syahroni) di depan sidang Pengadilan Agama Sei Rampah.
- DALAM REKONVENSI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian.
- Menetapkan nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Menetapkan nafkah lampau Penggugat Rekonvensi selama 16 bulan terhitung sejak bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Juli 2019 sejumlah Rp 4.800.000,00 (epat juta delapan ratus ribu rupiah).
- Menetapkan mut???ah Penggugat Rekonvensi berupa emas London bebentuk cincin seberat 3 gram;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam poin II angka 2,3 dan 4 putusan di atas;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Zulaikha Kirannia Raisya, perempuan, umur 5 tahun berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvesi agar memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak-anak tersebut bila Tergugat Rekonvensi menginginkannya ;
- Menetapkan nafkah untuk anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Zulaikha Kirannia Raisya, perempuan, umur 5 tahun sejumlah Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan dibebankan kepada Tergugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan ketentuan setiap 1 (satu) tahun bertambah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang telah ditetapkan tersebut diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihya;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Putusan PA Sei Rampah Nomor 385/Pdt.G/2019/PA.Srh |
|
Nomor | 385/Pdt.G/2019/PA.Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PA Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Munir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Suryada Br. Sitorusibr Hakim Anggota Nusra Arini |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Azizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 385/Pdt.G/2019/PA.Srh
Statistik150