Putusan PN SLEMAN Nomor 18/Pdt.G/2005/PN.Slmn |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2005/PN.Slmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2005 |
Tanggal Register | 5 Maret 2005 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Joko Sediono |
Hakim Anggota | -anna Andanawarih, -titik Tejaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 : KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI : DALAM KONPENSIDALAM POKOK PERKARA1.Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2.Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hokum dalam menguasai tanah milik Penggugat I ;3.Menyatakan bahwa perikatan jual beli atas tanah obyeksengketa yang tersebut dalam posita 1 yang dilakukan antara Penggugat I sebagai penjual dengan Penggugat II sebagai pembeli adalah sah menurut hokum ;4.Menetapkan baghwa penguasaaan terhadap tanah obyek sengketa milik Penggugat 877/Karangwuni yang terdiri dari 2 (dua) persil yaitu :a). Persil Nomor 30 Klas P. II luas 1.010 m2 ;b). Persil Nomor 30 Klas P. II luas 1.000 m2Yang sekarang telah menjadi satu bidang dengan batas ? batas sebelah :Utara : Jalan Pandega Wiratama II ;Timur : Jalan Kaliurang ;Selatan : tanah obyek sengketa perkara No. 19/Pdt.G/2005/PN.Slmn yang sekarang ditempati / dikuasai oleh Kapten Drs R. Wiryono selaku Tergugat II, Ny. Nawi Agus / Ny. Yati Sugiharti selaku Tergugat III, Asrama Kowad TNI-AD selaku Tergugat I, dalam perkara No. 19/Pdt.G/2005/PN.Slmn ;Barat : Jalan Pandega Wirabuana ;Adalah tidak sah menurut hukum ;5.Menghukum kepada para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa dalam perkara ini yang tersebut dalam posita 1 tanpa seijin para Penggugat, untuk segera mengsongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut dalam keadaan bebas dari segala pembebanan apapun kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan alat Negara ;6.Menghukum kepada para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat I sebesar Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) ;7.Menolak tuntutan selebihnya ;II. DALAM REKONPENSIMenolak gugatan para Penggugat Rekonpensi ( Para Tergugat Konpensi ) untuk seluruhnya ;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum para Tergugat ( dalam Konpensi / para Penggugat Rekonpensi ) untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.094.000,00 ( Satu juta Sembilan puluh empat ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2005 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 112 PK/Pdt/2018
Pertama : 18/Pdt.G/2005/PN Slmn.
Statistik9123