Putusan PN TENGGARONG Nomor 26/Pid.Sus/2014/PN.Tgr |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2014/PN.Tgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irwan |
Hakim Anggota | Dessy Darmayanti, Ahmaduhel Nadjir |
Panitera | - Asmin Simamora, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menyatakan terdakwa SYARIFUDIN alias UDIN bin GUSASIAH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu Yang Beratnya Lebih dari 5 Gram???; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah tas wanita warna coklat merk GIVENCHY ; - 9 (sembilan) bungkus shabu-shabu seberat 435 (empat tiga puluh lima) gram beserta plastik pembungkusnya kemudian berdasarkan berita acara pemusnahan benda sitaan/barang bukti shabu seberat 435 (empat ratus tiga puluh lima) gram beserta pembungkusnya kemudian sisa barang bukti seberat 426 gram dengan pembungkusnya dan ditambah sisa pengembalian hasil pemeriksaan laboratorium forensik seberat 5,346 gram hingga barang bukti seluruhnya berjumlah 431,346 gram dengan pembungkusnya, kemudian diuji keasliannya kembali dan disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan berdasarkan surat penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, maka terhadap sisa shabu seberat 431,246 gram dimusnahkan ; - 1 (satu) buah timbangan warna hitam merk digital scale ; - 1 (satu) buah bong shabu beserta pipetnya ; - 2 (dua) buah sendok shabu ; - 1 (satu) buah tas warna merah motif garis-garis berisikan plastik klip ; - 1 (satu) buah HP merk MITO warna hitam dengan No. SIM Card 082155209958 dan No. Imei 860583021830198 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2014/PN.Tgr
Statistik370