- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO TANGGAL 10 NOPEMBER 2015, NOMOR:58/PID.B/2015/PN.JNP,DENGAN MENGUBAH PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I SYAMSUDDIN DG. NGAWING BIN PATTAISSENG DG. BULU DAN TERDAKWA II SANGKA BIN LAMANNANG, TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIMUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP BARANG SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) BULAN ;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500 ( DUA RIBU LIMA RUPIAH ) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jeneponto tanggal 10 Nopember 2015, Nomor:58/Pid.B/2015/PN.Jnp,dengan mengubah pidana yang dijatuhkan kepada Para terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I SYAMSUDDIN DG. NGAWING Bin PATTAISSENG DG. BULU dan Terdakwa II SANGKA Bin LAMANNANG, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500 ( dua ribu lima rupiah ) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 393/PID/2015/PT MKS |
|
Nomor | 393/PID/2015/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hidayat |
Hakim Anggota | Hj. Endang Ipsiani, Bri Nyoman Adi Juliasa |
Panitera | Pairah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 393/PID/2015/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 393/PID/2015/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 34 PK/Pid/2020
Banding : 393/PID/ 2015/PT.MKS
Statistik6624