Putusan PN MENGGALA Nomor 60 / Pid.B / 2016 / PN. MGL |
|
Nomor | 60 / Pid.B / 2016 / PN. MGL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyudi Said |
Hakim Anggota | M. Juanda Parisi, M. Yudhi Sahputra |
Panitera | Primastya Dekambriawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa RUDI EFENDI Bin AMIRSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ............................................................................... ;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna Hitam dengan Nopol : BE 2625 TF.- 1 (satu) buah jaket merek Esbox warna Biru.- 1 (satu) buah celana jeans merek Lois warna Biru.- 1 (satu) buah baju merek C92 warna Hitam gambar wayang.- 1 (satu) buah ikat pinggang kulit warna Coklat.- 1 (satu) buah topi rimba warna Coklat Hitam merek air force.- 1 (satu) buah pisau dapur gagang kayu warna Coklat dan sarung warna Emas.- 1 (satu) buah Handphone Samsung duos warna Putih.- 1 (satu) buah Surat keterangan PT. Cimb Niaga Auto Finence, yang menerangkan bahwa BPKB Kendaraan Daihatsu Xenia warna Hitam dengan Nopol : BE 2625 TF Nosin : DP87358, Noka : MHKV1AAJEK 011506 An. MELIANA masih dalam proses kredit/leasing.- 1 (satu) buah foto copy Faktur Kendaraan Bermotor An. MELIANA.Dipergunakan dalam perkara NURIAH Binti NURSI.6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60 / Pid.B / 2016 / PN. MGL
Statistik360