Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 05/B/2016/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 05/B/2016/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Kamer Togatorop, .m.ap |
Hakim Anggota | - H.ishak Lanap, - Hj. Lulik Tri Cahyaningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding dan Tergugat II Intervensi / Pembanding ; -----------------------------------------------------------------------2. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor: 12/G/2015/PTUN.ABN. tanggal 05 November 2015 yang dimohonkan banding ;------3. Menghukum Tergugat / Pembanding dan Tergugat II Intervensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dikedua Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ; ----- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 05/B/2016/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 05/B/2016/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 205 PK/TUN/2017
Kasasi : 344 K/TUN/2016
Banding : 05/B/2016/PT.TUN.MKS
Pertama : 12/G/2015/PTUN.ABN
Statistik10455