- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BUKITTINGGI NO 707/PDT.G/2019/PA.BKT TANGGAL 19 FEBRUARI 2020 DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI:
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bukittinggi No 707/Pdt.G/2019/PA.Bkt tanggal 19 Februari 2020 DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI:
Putusan PTA PADANG Nomor 30/Pdt.G/2020/PTA.Pdg |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2020/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.ag., H. Zulkifli Arief |
Hakim Anggota | H. Zainal Arifin, M.hbrridwan Alimunir |
Panitera | Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA/NO. (NIET ONTVAKELIJKE VERKLAARD); 2. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP2.750.000,-( DUA JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIA); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima/NO. (Niet Ontvakelijke Verklaard); 2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp2.750.000,-( dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupia); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2020/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2020/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 142 K/Ag/2021
Banding : 30/Pdt.G/2020/PTA.Pdg.
Statistik16089