Putusan PTA MATARAM Nomor 1/Pdt.G/2016/PTA.Mtr |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2016/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bahruddin Muhammad |
Hakim Anggota | Subuki, H. Nasikhin A. Manan |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan Tergugat/ Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 0263/Pdt.G/2015/PA.Mtr tanggal 16 Nopember 2015 M. bertepatan dengan tanggal 04 Shafar 1437 H dengan perbaikan amar putusan selengkapnya sebagai berikut; 1 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;Menyatakan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut : 2..a. 1 buah sepeda motor Supra X 2005 ( DR 3879 AU); 2.b. 1 buah Kulkas Freezer; 2.c. 1 buah kulkas merk sharf; 2.d. 1 buah lemari dan 1 buah lemari bupet 2.e. 1 buah tempat tidur. 2.f. 2 buah AC merk LG 2.g. 1 buah tong untuk berjualan/lapak 2.h. 1 buah DVD dan 1 buah HP BB 2.i. 1 set meja dapur. 2.j. 1 set kompor Gas 2.k 1 buah dacin besar. 2.l. 1 buah wajan dan 1 buah sepeda anak-anak. 2.m. Kalung sari emas + Mainan seberat 10 gram + 2 gram. 2.n. 1 pasang anting seberat 3 gram. 2.o. 2 buah gelang mas seberat 3 gram. 2.p. 1 buah kalung emas seberat 3 gram + mainan seberat 1,600 gram. 2.q. Uang sebagai panjar kulit sapi di Beny Masbagik sejumlah Rp 10.000.000,00(sepuluh juta rupiah); 2.r. Bayar Krupuk pada Pak Razak di Bali sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 2.s. 1 buah gelang rantai emas untuk sari seberat 9,7 gram; 2.t. 2 lembar Permadani warna Merah; 2.u. Alat jemur pakaian dari besi beton; 2.v. 1 Tabung Gas seberat 3 kg dan 1 buah Teplon Hakasima; 3. Menyatakan Harta Bawaan Penggugat adalah sebagai berikut : - Maskawin berupa 1 buah kalung emas beserta mainan seberat 27,5 gram; 4. Menghukum Tergugat dan Penggugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut untuk membagi Harta bersama tersebut masing-masing mendapat setengah bagian, dan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka obyek tersebut dapat dijual atau dilelang melalui pelelangan Negara; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bawaan sebagaimana pada dictum angka 3 kepada Penggugat; 6. Menolak gugatan Penggugat selainnya dan menyatakan tidak dapat diterima untuk selebihnya; 7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.256.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2016/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2016/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2016/PTA.Mtr
Pertama : 0263/Pdt.G/2015/PA.Mtr
Statistik5623