Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 23/Pdt.G/2016/PN Pms |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2016/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lodewyk I. Simanjuntak |
Hakim Anggota | D. Nuzuli, Risbarita Simorangkir |
Panitera | - Heriwaty Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DI KABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan 1. Diana Siahaan, 2. Zeplin Siahaan, 3. Bintang Siahaan, 4.Rita Junita Siahaan, 5. Yanti Maya Bertha Siahaan adalah ahli waris, anak dari Alm. Maruli Gunung Siahaan dengan isterinya Almh. Tiamsah br. Siagian;3. Menyatakan tanah pertapakan yang terletak dahulu dijalan Bah Birong, Desa Sigulang-gulang Pematangsiantar sekarang bernama jalan Bah Lias, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dengan batas-batas sebagai berikut :Timur : dahulu tanah milik Manurung/Ginting dan sekarang marga Marbun;Barat : dahulu tanah milik marga Sinaga dan sekarang marga Purba;Utara : dahulu tanah milik Mangunsong dan sekarang marga Nainggolan;Selatan : dahulu rencana gang dan sekarang Jalan Bah Lias; adalah sah milik atau harta peningglan dari Alm. Maruli Gunung Siahaan dengan isterinya Almh. Tiamsah br. Siagian4. Menyatakan perbuatan Tergugat I membuat Surat Pernyataan Pengakuan Penyerahan Tanah kepada Tergugat II atas tanah perkara ini adalah merupakan Perbuatan Melawan hukum;5. Menyatakan tidak sah Surat Pernyataan Pengakuan Penyerahan Tanah atas tanah perkara ini dari Tergugat I kepada Tergugat II;6. Menyatakan tidak sah semua surat-surat kepemilikan atas tanah perkara atas nama Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat II tanpa persetujuan dari seluruh ahli waris Alm. Maruli Gunung Siahaan;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan tanah perkara peninggalan Alm. Maruli Gunung Siahaan dan menyerahkannya kepada Penggugat sebagai keturunan / ahli waris dari Alm. Maruli Gunung Siahaan dalam keadaan baik dan tanpa beban;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.846.000,00 (satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2884 K/Pdt/2018
Pertama : 23/Pdt.G/2016/PN Pms
Banding : 412/PDT/2017/PT.MDN.
Statistik15120