- Menyatakan Terdakwa Beri Ardiansyah Als. Feri Bin Iden telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidan penjara selama seumur hidup;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus berisi 50 (lima puluh) bungkus plastik klip masing berisikan 1 (satu) bungkus berisi 50 (lima puluh) bungkus plastik klip masing berisikan Kristal warna putih berat netto seluruhnya 50.000 gram, dimusnahkan berat netto 49.950 gram, disisihkan untuk pemeriksaan lab sebanyak berat netto 1 gram x 50 bungkus sehingga sebanyak berat netto 50 gram, dipergunakan untuk pemeriksaan lab berat netto 0,0687 x 50 sehingga sebanyak 3,435 gram sehingga sisa lab netto 46,565 gram;
- 1 (satu) bungkus berisi 30.000 butir tablet MDMA (ecstasy) warna biru muda dengan berat netto 6.393 gram, dimusnahkan 29.940 butir dengan berat netto 6.379,2 gram, disisihkan untuk pemeriksaan lab sebanyak 60 butir atau seberat 13,8 gram, dipergunakan untuk pemeriksaan lab berat netto 1,5777 sehingga sebanyak gram sehingga sisa lab sebanyak 59 tablet dengan berat netto 12,2223 gram;
- 1 (satu) bungkus berisi 13.000 butir tablet MDMA (ecstasy) warna krem dengan berat netto 4.16 gram, dimusnahkan 12.950 butir dengan berat netto 4.000 gram, disisihkan untuk pemeriksaan lab sebanyak 50 butir atau seberat 16 gram, dipergunakan untuk pemeriksaan lab berat netto 1,5777 sehingga sebanyak gram sehingga sisa lab sebanyak 59 tablet dengan berat netto 12,2223 gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk SPC warna biru simcard nomor 082321981133;
- 1 (satu) buah Handphone merk EVERCOSS warna hitam simcard nomor 082120943642;
- 1 (satu) tas bag warna coklat merk ELLE Paris;
- 1 (satu) buah timbangan besar merk CAMRY;
- 1 (satu) buah Kartu Paspor Gold Debit BCA No. 5307 9520 1377 5706;
- 1 (satu) buah buku Tahapan BCA No. Rek : 3100074132 atas nama IRFAN EFRIANDI;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA nomor kartu: 6019 0026 6387 9528]
- 14 (empat belas) lembar Uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), jumlah seluruhnya Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah mobil Luxio warna silver No Pol B 1536 KH;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 427/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 427/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Saifudin Zuhri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tuty Haryati, Hakim Anggota Duta Baskara |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima rubu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 427/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst
Kasasi : 1243 K/Pid.Sus/2021
Banding : 379/PID.Sus/2020/PT DKI
Statistik7826