Putusan PTA MEDAN Nomor 101/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
|
Nomor | 101/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.masdarwiaty |
Hakim Anggota | H. Idham Khalid, H. M.ghozali Husein Nasution |
Panitera | Parluhutan |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | l. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor 406/Pdt.G/2018/PA.Rap, tanggal 03 September 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Dzulhijjah 1439 Hijriyah;Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan ANAK, laki-laki lahir 06 Januari 2012 berada dibawah Hadhanah Penggugat dan mewajibkan kepada Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut bila Tergugat menginginkannya demi kepentingan anak tersebut;4. Menghukum Tergugat (PEMBANDING) membayar nafkah (satu) orang anak bernama ANAK melalui Penggugat sebesar Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan tambahan 15 % setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri atau berumur 21 tahun;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pengugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp271.000,- (Dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 101/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0406/Pdt.G/2018/PA.RAP
Banding : 101/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Statistik4512