- Menyatakan Terdakwa I Ketut Budi Astawa yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara berencana;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong baju kaos warna hitam beri noda darah;
- 1 (satu) potong celana pendek warna coklat berisi noda darah;
- 1 (satu) potong kain putih corak hitam berisi noda darah;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna hitam DK 6188 VZ beserta kuncinya;
- 1 (satu) potong baju kaus lengan pendek tanpa leher warna abu ??? bau yang berisi noda darah;
- 1 (satu) potong celana panjang warna coklat yang berisi noda darah;
- 1 (satu) potong Bra (BH) warna cream yang berisi noda darah;
- 1 (satu) potong celana dalam wanita warna putih garis hitam yang berisi noda darah;
- 1 (satu) buah gagang pisau (pengutik) yang berukuran panjang 15 cm;
- 1 (satu) buah sarung pisau berukuran 23 cm berisi noda darah;
- 1 (satu) bilah mata pisau dengan ukuran panjang 17 cm dan lebar 3 cm yang berisi noda darah;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SINGARAJA Nomor 209/Pid.B/2018/PN Sgr |
|
Nomor | 209/Pid.B/2018/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Made Dewi Sukrani, Br Hakim Anggota I Nyoman Dipa Rudiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ketut Maliastra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Ni Made Rediani yang mewakili keluarga korban; Untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pid.B/2018/PN Sgr
Statistik1170