Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elyta Ras Ginting |
Hakim Anggota | -lindawati, (hakim Anggota 1) - Jonni Gultom, (hakim Anggota 2) |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Drs. H. ABDUL LATIF, AH, M.Si tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama PRIMAIR melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Pertama PRIMAIR tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Drs. H. ABDUL LATIF, AH, M.Si tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Pertama SUBSIDIAIR;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00,-(Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 63.646.000,00,-(Enam puluh tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Menetapkan barang bukti berupa:1) 1(satu)bundel Laporan keuangan pelaksanaan bansos penyelenggaraan pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus ( PLK ) di Kabupaten Karimun tahun 2012. 2) 1(satu) bundel laporan kegiatan pelaksanaan bansos penyelenggaraan pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus ( PLK ) di kabupaten karimun tahun 2012.3) 1( satu ) bundel Dokumen terdiri dari :a. Photo Copy Dokumen undangan peningkatan Mutu kapasitas pendidikan Inklusif, Nomor : 1863/C4/OT/2012, tanggal 12 Nopember 2012.b. Photo copy Panduan rapat koordinasi bantuan gerakan Inklusif pada propinsi/ kebupaten / kota APBN-P TAHUN 2012. c. Photo Copy JUKNIS, MOU, dan KWITANSI BANSOS APBN-P.d. Photo Copy Surat Keputusan pemberian BANSOS peningkatan mutu Kapasitas pendidikan Inklusif ( APBN-P ) pengembangan pembelajaran pendidikan Khusus dan layanan khusus pendidikan dasar tahun 2012 nomor : 1882 / C4 / KU / 2012, tanggal 19 Nopember 2012.4) 1 ( satu ) buah Asli Perjanjian pemberian BANSOS pengembangan Propinsi/kabupetan/kota penyelenggara pendidikan Inklusif APBN-P pendidikan Khusus dan layanan khusus pendidikan dasar tahun anggaran 2012 antara pejabat pembuat komitmen kegiatan pengembangan pembelajaran pada direktorat pembinaan PK-LK pendidikan dasar dengan Kepala Pokja pendidikan Inklusif Kab. Karimun nomor : 1970/C4/KU/2012, tanggal 27 Nopember 2012. 5) 1 ( satu ) buah photo copy surat keputusan nomor 126934/A.A3/KU/ 2011 tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan / pengelola keuangan pada direktorat pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar Ditjen pendidikan dasar Kemdikbud tahun anggaran 2012 yang telah dilegalisir.6) 3 ( tiga ) Set meja kerja Sekretariat Pokja.7) 1 ( satu ) buah kursi Sekretariat Pokja. 8) 1 ( satu ) Buah lemari besi untuk File. 9) 1 ( satu ) Buah lemari besi besar. 10) 35 ( tiga puluh lima ) pieces kursi plastik.11) 1 ( satu ) buah Infokus.12) 2 ( dua ) buah Printer. 13) 2 ( dua ) unit Komputer.14) 1 ( satu ) unit Camera Digital.15) 1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Moro.16) 1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Karimun.17) 1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Kundur.18) 1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Durai.19) 1 ( satu ) bundel buku catatan registrasi surat keluar dan surat masuk.20) 1 ( satu ) buah Nota kontan warna Kuning.21) 3 ( tiga ) lembar Rekapitulasi realisasi anggaran Pokja PLK Rincian penggunaan anggaran yang dibuat oleh Bendahara Pokja.22) 8 ( delapan ) lembar Buku Kas umum asli Pokja PKL Kab. Karimun untuk uraian kegiatan dan rincian penggunaan anggaran yang dilakukan Pokja karimun 06 Desember 2012 / 28 Desember 2012. 23) 3 ( tiga ) lembar Rekapitulasi realisasi anggaran Pokja PLK dana Ujicoba PKL Karimun kepada 4 Kecamatan penerima bantuan.24) 6 ( enam ) rangkap asli surat nomor 01 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 25 Oktober 2012, penetapan lokasi program kel. Kerja pendidikan inklusif Kab. Karimun, penentuan wilayah kerja bagi Pokja pada Tk. Kecamatan.25) 6 ( enam ) rangkap asli surat nomor 02 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 25 Oktober 2012, penentuan biaya perkelompok penyelenggaraan Pokja pendidikan Inklusif Kab. Karimun.26) 6 ( enam ) rangkap asli surat nomor 03 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 27 Oktober 2012, penunjukan Guru pamong pada program PKLK Pokja Inklusif Kab. Karimun.27) 6 ( enam ) rangkap surat asli nomor nomor 04 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 30 Oktober 2012, penetapan kelompok kerja Jaringan pendidikan Inklusif sesuai dengan kecamatan. 28) 3 ( tiga ) rangkap surat asli Nota kesepahaman ( MOU ) antara Pokja dengan sekolah. 29) 18 ( delapan belas ) rangkap surat asli nomor 09 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 28 Oktober 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) rekrutmen pokja di 4 Kecamatan.30) 17 ( tujuh belas ) rangkap surat asli nomor 10 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 07 Desember 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) rekrutmen pokja di 4 Kecamatan.31) 13 ( tiga belas ) rangkap surat asli nomor 11 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 20 Desember 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) rekrutmen pokja di 4 Kecamatan.32) 8 ( delapan ) rangkap surat asli nomor / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 26 Desember 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) Mnonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Inklusif oleh Pokja Kab. Karimun di 4 Kecamatan.33) 1 ( satu ) rangkap asli bukti pembayaran bantuan transpotasi anak laut, pamong, orang tua siswa.34) 2 ( dua ) rangkap asli kwitansi bukti pembayaran Pokja Rp 18.720.000 dan konsumsi pokja Rp 9.360.000. 35) 5 ( lima ) rangkap asli kwitansi bukti pembayaran SPPD pencanangan.36) 38 (tiga puluh delapan) lembar kwitansi KelompoK kerja pendidikan layanan khusus kabupaten karimun yang telah ditanda tangani, an. Sdr. Yan Iskandar, SE, Sdr. M. Idris Manalu, M.Pd, Sdr. Fauzan Haqiqi, SE, Sdr. Suprayetno, S.Pd, di beberapa lembar kwitansi terdapat materai yang ditempel dibagian tanda tangan telah ditanggalkan.37) 1 ( satu ) bundel Laporan bansos penyelenggaraan pendidikan Inklusif dan pendidikan layanan khusus ( PLK ) di Kabupaten Karimun tahun 2012 sambungan laporan keuangan bulan juni 2013.38) 1 ( satu ) buah buku kas umum bendahara Pokja Sdr. M. SUHATSYAH, ST warna merah.39) 35 ( tiga puluh lima ) lembar kwitansi asli pengeluaran uang untuk kegiatan ? kegiatan Inklusif sebagai bukti yang di pegang oleh bendahara Pokja Sdr. M. SUHATSYAH atas uang yang telah dikeluarkan.40) 1 ( satu ) bundel Photo Copy Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan bantuan pengembangan Propinsi / Kabupaten / Kota menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif tahun 2012.41) 1 ( satu ) lembar surat sekretariat daerah dengan nomor 1878 / PDDKN / XII / 2012, tanggal 17 Desember 2012, yang ditujukan kepada Direktur pembinaan Pendidikan Khusus dan layanan khusus pendidikan dasar Ditjen pendidikan dasar ? Kemendikbud RI.42) 1 ( satu ) bundel buku rekening Mandiri Syariah KCP Tj. Balai Karimun nomor rekening 7046299579 an. Pokja Pendidikan Inklusif, dan;43) 3 ( tiga ) lembar asli surat keputusan rektor universitas karimun nomor 102 / OG16 / 2.0.0 / X / 2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Kelompok kerja pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Hadizon, SE Bin Yazul dan Muhammad Suhatsyah, ST;9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg
Kasasi : 2147 K/PID.SUS/2016
Banding : 12/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR
Statistik7622