Putusan PN WAINGAPU Nomor 2/Pdt.G/2016/PN Wgp |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2016/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | GUGAT TANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | - Putu Wahyudi, . - A.ayu Dharma Yanthi.um. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;-----------------------------------DALAM PERKARA POKOKDALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah secara hukum Sertifikat Hak Milik No 01649, Surat Ukur Nomor 00054/2011, tertanggal 09 Desember 2011, atas nama Pemegang Hak Ester Yublina Bire dengan batas-batas sebagai berikut : Utara dengan jalan, Selatan dengan jalan, Timur dengan jalan dan Barat dengan jalan;3. Menyatakan jual beli sebidang tanah pertanian antara Penggugat Konpensi dan Ester Yublina Bire berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 22 Desember 2014 adalah sah secara hukum; beli sebidang tanah yang terletak di Padadita, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur,seluas 19.716 M2 atas nama Pemegang Sertifikat Hak Milik Ester Yublina Bire, Surat Ukur Nomor : 00054/2011, tertanggal 09 Desember 2011, sebagaimana dalam sertifikat Hak Milik No 01649, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara dengan jalan, Selatan dengan jalan, Timur dengan jalan, dan Barat dengan jalan telah dilakukan antara Penggugat Konpensi dan Ester Yublina Bire, maka secara hukum kepemilikan tanah tersebut adalah hak milik Penggugat Konpensi5. Menyatakan bahwa Para Tergugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;6. Menghukum Para Tergugat Konpensi untuk mengosongkan dan mencabut semua pagar pembatas dan tanaman yang telah ditanamkan pada obyek sengketa serta untuk menyerahkan obyek tersebut kepada Penggugat Konpensi dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya;7. Menghukum Para Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 2.816.000,- (dua juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;8. Menolak gugatan Penggugat Konpensi selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI1 Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian;2 Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi (MARTHA WELEM GIGI) dan anak-anaknya yaitu : ADRIANA KOTE, ALPIANA KOTE, S.Sos, dan SOFIANA KOTE, S.Sos adalah AHLI WARIS YANG SAH dari bapak RUBEN DJU MARA (almarhum) yang meninggal dunia di Waingapu pada tanggal 11 Juli 20083 Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi selain dan selebihnyaDALAM KONPENSI/REKONPENSIMembebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat Konpensi/ Penggugat I Rekonpensi sebesar Rp 2.816.000,- (dua juta delapan ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2016/PN_Wgp.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2016/PN_Wgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1775 K/Pdt/2017
Banding : 124/PDT/2016/PT KPG
Pertama : 2/Pdt.G/2016/PN Wgp
Statistik5732