Putusan PN JOMBANG Nomor 61/PDT.G/2009/PN. JMB |
|
Nomor | 61/PDT.G/2009/PN. JMB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Harlina Rayes |
Hakim Anggota | . A. Sagung Yuni Wulantrisna, Heru Wahyudi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI:- DALAM EKSEPSI :-- Menolak Eksepsi Para Tergugat ; ---------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;------------------------2. Menyatakan obyek sengketa yang berupa:Sebidang tanah sawah sebagaimana yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No.52 tahun 1985 atas nama DJOJO SAMPE, Petok D No.438 Persil No.74 S HI, luas 5.800 M2; yang terletak di Desa Pulogedang Kec.Tembelang KabJombang Prop. Jawa Timur; dengan batas-batas sebelah:- utara : Jalan desa;- timur : SMPN 2 Tembelang (Pulorejo);- selatan . . .hal. 49.- selatan : Sawah hak milik desa Pulorejo;- barat : Sawah hak milik desa Pulorejo;Adalah merupakan harta peninggalan aim. DJOJO SAMPE;--------------------3. Menetapkan / menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris pengganti / cucu kandung Alm. DJOJO SAMPE dan almarhumah. SUKAMAH yang berhak sepenuhnya atas obyek sengketa;-------------------------------------------4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai serta mengelola obyek sengketa yang tanpa persetujuan / ijin dari Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Para Penggugat ;------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya agar menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Para Penggugat tanpa syarat dalam keadaan kosong, baik serta bebas dari segala pembebanan kalau perlu dengan bantuan alat kekuatan negara / polisi;--------6. Menyatakan segala bentuk tanda bukti peralihan hak atas tanah sengketa yang berupa surat - surat, akta-akta atau sertifikat atau surat lainnya yang terkait dengan obyek sengketa yang terbit menjadi atas nama Para Tergugat atau siapapun juga, selain atas nama DJOJO SAMPE yang tanpa persetujuan tertulis dari Para Penggugat adalah tidak sah / cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;--------------------------------------------------------7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) per - hari untuk setiap keterlambatan melaksanakan amar / isi putusan terhitung sejak putusan dibacakan hingga dilaksanakan;------------------------------------8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.406.000,- secara tanggung renteng; ------------------------------------------9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ; ----------------------- DALAM REKONVENSI: - Menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi; -------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 105 PK/Pdt/2014
Pertama : 61/Pdt/G/2009/PN.JMB
Statistik10930