Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 7/Pdt.G/2015/PTA.Bjm |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2015/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H. Marzuqi |
Hakim Anggota | H. Entur Mastur, H. Ambo Asse |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 0496/Pdt.G/2014/ PA.Bjb. Tanggal 17 Pebruari 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 27 Rabi?ul Akhir 1436 Hijriyah, dengan mengadili sendiri sebagai mana amar putusan sebagai berikut :MENGADILI SENDIRIDalam Konpensi1. Mengabulkan Permohonan Pemohon/Terbanding;2. Memberi izin kepada Pemohon/Terbanding (PEMOHON/TERBANDING) untuk menjatuhkan Talak Satu Raj?i terhadap Termohon/Pembanding (TERMOHON/PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarbaru;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banjarbaru untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon/Terbanding dan Termohon/Pembanding dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkwinan Pemohon/Terbanding dan Termohon/Pembanding dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/ Pembanding untuk sebagian;2. Menetapkan anak Penggugat Rekonpensi/Pembanding dan Tergugat Rekonpensi/Terbanding bernama (ANAK PEMOHON TERMOHON) berada dalam pemeliharaan dan pengasuhan Penggugat Rekonpensi/Pembanding;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar Nafkah anak bernama ANAK PEMOHON TERMOHON, minimal sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) dan mandiri :4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding berupa;a. Uang Mut?ah sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);b. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Pembanding tidak diterima selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi1. Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 236.000,- (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);2. Membebankan kepada Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2015/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2015/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 496/Pdt.G/2014/PA.Bjb
Banding : 0007/Pdt.G/2015/PTA.Bjm
Statistik6221