Putusan PTUN SEMARANG Nomor 95/G/2018/PTUN.SMG |
|
Nomor | 95/G/2018/PTUN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | Lain-Lain (Kades) |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Sarjoko |
Hakim Anggota | Oktova Primasari, Eka Putranti |
Panitera | Rony Julistiono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ----------------------------------------M E N G A D I L I---------------------------------------I. Dalam Eksepsi : - Menyatakan Eksepsi Tergugat Tidak Diterima Seluruhnya; II. Dalam Pokok Sengketa : 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya. 2. Menyatakan Batal Keputusan Kepala Desa Sidokumpul, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak Nomor : 01 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Saudari Nur Hidayah sebagai Perangkat Desa Jabatan Sekretaris Desa Sidokumpul, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, tanggal 14 Maret 2018. 3. Memerintahkan Tergugat Kepala Desa Sidokumpul untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Sidokumpul, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak Nomor : 01 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Saudari Nur Hidayah sebagai Perangkat Desa Jabatan Sekretaris Desa Sidokumpul, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, tanggal 14 Maret 2018. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. .378.500,- (Tiga ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah).---- |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/G/2018/PTUN.SMG.zip
- Download PDF
- 95/G/2018/PTUN.SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/G/2018/PTUN.SMG
Peninjauan Kembali : 167 PK/TUN/2019
Peninjauan Kembali : 77 PK/TUN/2020
Banding : 72/B/2019/PT.TUN.SBY
Statistik13482