Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 564/Pid.B/2012/PN.Bpp |
|
Nomor | 564/Pid.B/2012/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sedana |
Hakim Anggota | Houtman Lumban Tobing, . Dan Gede Ariawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Para Terdakwa : I. Andi Untung Gafur Bin H. Abu Gafur (Alm), dan II. Andi Nureni Binti Andi Patongai (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama ? sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyewakan tanah, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai hak atas tanah itu ? ;---------2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa : I. Andi Untung Gafur Bin H. Abu Gafur (Alm), dan II. Andi Nureni Binti Andi Patongai (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;----------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran kontrak kantor PT. Guntur Adam Jaya tour dan travel senilai Rp. 8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). terlampir dalam berkas perkara. ;--------------------------------------4. Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-( Lima Ribu Rupiah);-------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pid/2014/PT.KT.SMDA
Kasasi : 1333 K /Pid/ 2014
Pertama : 564/Pid.B/2012/ PN.Bpp
Statistik7734