Putusan PN BANDUNG Nomor 96/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg |
|
Nomor | 96/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jonlar Purba |
Hakim Anggota | Sri Wahyuni, Abdi Manaf |
Panitera | Yeni Dedeh Kurniasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM PROVISI- Menyatakan gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterimaDALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;- Memerintahkan kepada Tergugat untuk Mengembalikan ijazah Penggugat- Menghukum Tergugat untuk membayar 2 kali uang pesangon pasal 156 ayat (2), 1 kali uang penghargaan masa kerja pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut : - Uang Pesangon : 2 x 6 x Rp. 2.600.000,- = Rp. 31.000.000,-- Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 2.600.000,- = Rp. 5.200.000,-- Uang Penggantian Hak 15 % x Rp. 36.200.000,- = Rp. 5.430.000,- - Jumlah = Rp. 41.630.000,-- Menghukum Tergugat untuk membayar uang THR tahun 2015 dan tahun 2016 sebesar ; 2 x Rp. 2.600.000,- = Rp. 5.200.000,-- Menghukum Tergugat untuk membayar hak cuti Penggugat tahun 2015 dan tahun 2016 sebesar ;Hak cuti tahun 2015 : 12/25 x Rp. 2.600.000,- = Rp. 1.248.000,-Hak Cuti tahun 2016 : 7/25 x Rp. 2.600.000,- = Rp. 728.000,-Jumlah = Rp. 1.976.000,-- Menghukum tergugat untuk membayar upah Penggugat yang belum diterima di tahun 2015 dan tahun 2016 ;12 bulan x Rp. 2.600.000,- = Rp. 31.200.000,-- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp. 666.000,- (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 66 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Kasasi : 336 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 96/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg
Statistik8317