Putusan PT SEMARANG Nomor 5/Pid.Sus/2015/PT SMG |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Kehutanan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | .a Anom Hartanindita. |
Hakim Anggota | H. Sudirman W P, Soekosantoso |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;-- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pati tanggal 04 Desember 2014 Nomor : 66/Pid.Sus/2014/PN.Pti, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Terdakwa WAGIYAH binti LASWADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan sengaja mengangkut hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) ; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan ; ---- - Memerintahkan agar Terdakwa ditahan ; - Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit KBM Truk Mitsubishi , warna kuning , No Pol : K 1362 PH, 40 (empat puluh) batang kayu jati dengan perincian sebagai berikut :------1 (satu) batang kayu jati berbentuk glondongan, panjang 100 Cm, Diameter 16 Cm, Volume 0,021 M3;------------------------------------------------1 (satu) batang kayu jati berbentuk glondongan, panjang 110 Cm, Diameter 10 Cm, Volume 0,010 M3 ; ----------------------------------------------2 (dua) batang kayu jati berbentuk glondongan, panjang 110 Cm, Diameter 16 Cm, Volume 0,046 M3;-----------------------------------------------2 (dua) batang kayu jati berbentuk glondongan, panjang 120 Cm, Diameter 10 Cm, Volume 0,022 M3;-----------------------------------------------2 (dua) batang kayu jati berbentuk glondongan, panjang 120 Cm, Diameter 13 Cm, Volume 0,034 M3;----------------------------------------------1 (satu) batang kayu jati berbentuk glondongan, panjang 120 Cm, Diameter 16 Cm, Volume 0,026 M3;----------------------------------------------1 (satu) batang kayu jati berbentuk glondongan, panjang 120 Cm, Diameter 19 Cm, Volume 0,039 M3;----------------------------------------------3 (tiga) batang kayu jati berbentuk glondongan, panjang 130 Cm, Diameter 10 Cm, Volume 0,036 M3; ---------------------------------------------1 (satu) batang kayu jati berbentuk glondongan, panjang 130 Cm, Diameter 10 Cm, Volume 0,039 M3;----------------------------------------------1 (satu) batang kayu jati berbentuk glondongan , panjang 140 Cm, Diameter 16 Cm, Volume 0,031 M3;-----------------------------------------------2 (dua) batang kayu jati berbentuk glondongan, panjang 150 Cm, Diameter 10 Cm,Volume 0,028 M3;------------------------------------------------1 (satu) batang kayu jati berbentuk glondongan, panjang 150 Cm, Diameter 13 Cm, Volume 0,022 M3;-----------------------------------------------2 (dua) batang kayu jati berbentuk glondongan, panjang 150 Cm, Diameter 16 Cm,Volume 0,066 M3;------------------------------------------------1 (satu) batang kayu jati berbentuk glondongan, panjang 160 Cm, Diameter 10 Cm, Volume 0,015 M3;-----------------------------------------------1 (satu) batang kayu jati berbentuk glondongan, panjang 160 Cm, Diameter 19 Cm, Volume 0,046 M3;----------------------------------------------2 (dua) batang kayu jati berbentuk glondongan, panjang 220 Cm, Diameter 22 Cm, Volume 0,198 M3;----------------------------------------------2 (dua) batang kayu jati berbentuk glondongan, panjang 230 Cm, Diameter 19 Cm, Volume 0,144 M3;----------------------------------------------1 (satu) batang kayu jati berbentuk glondongan, panjang 230 Cm, Diameter 22 Cm,Volume 0,104 M3;------------------------------------------------1 (satu) batang kayu jati berbentuk glondongan, panjang 240 Cm, Diameter 19 Cm, Volume 0,076 M3;-----------------------------------------------4 (empat) batang kayu jati berbentuk glondongan, panjang 250 Cm, Diameter 19 Cm, Volume 0,316 M3;-----------------------------------------------3 (tiga) batang kayu jati berbentuk glondongan, panjang 260 Cm, Diameter 19 Cm, Volume 0,249 M3;----------------------------------------------1 (satu) batang kayu jati berbentuk glondongan, panjang 260 Cm, Diameter 22 Cm, Volume 0,121 M3;----------------------------------------------1 (satu) batang kayu jati berbentuk glondongan, panjang 270 Cm, Diameter 13 Cm, Volume 0,043 M3;-----------------------------------------------2 (dua) batang kayu jati berbentuk glondongan, panjang 270 Cm, Diameter 19 Cm,Volume 0,174 M3;------------------------------------------------1 (satu) batang kayu jati berbentuk glondongan, panjang 270 Cm, Diameter 22 Cm, Volume 0,126 M3 dan Kayu rencek/kayu kecil-kecil; --Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Ngadiru Bin Rasijan; --------------------------------- Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pid.Sus/2015/PT SMG
Pertama : 66/Pid.Sus/2014/PN Pti
Statistik228