Putusan PTA SEMARANG Nomor 254/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
|
Nomor | 254/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat254/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muslih Munawar |
Hakim Anggota | M.ag., H. Helmy Thohir, H. Mulyadi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pekalongan Nomor 0037/ Pdt.G/2016/PA.Pkl. tanggal 07 Juni 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 02 Ramadlan 1437 Hijriyah; Dengan mengadili sendiri1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk menghadap persidangan tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (TERBANDING) terhadap Penggugat (PEMBANDING);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pekalongan untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard/NO);6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 761.000,- ( tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Penggugat/ Pembanding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 254/Pdt.G/2016/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 254/Pdt.G/2016/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 37/Pdt.G/2016/PA.Pkl
Banding : 254/Pdt.G/2016/PTA.Smg
Statistik236