Putusan PN MARTAPURA Nomor 260/Pid.Sus/2016/PN Mtp |
|
Nomor | 260/Pid.Sus/2016/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 260 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sari Sudarmi.sh |
Hakim Anggota | Gustinus Sangkakala, M.hdan Mantiko Sumanda Moechtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. MenyatakanTerdakwa I AHMAD RAHMADI bin MUHAMMAD EPENDIdan Terdakwa II SAYUTI bin IBRAHIMSYAHtidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum; ----------------------------------------------------2. Membebaskan Para Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan Primer; -----3. Menyatakan Terdakwa I AHMAD RAHMADI bin MUHAMMAD EPENDIdan Terdakwa II SAYUTI bin IBRAHIMSYAHterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum; ---------------------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masingselama1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; ----------------------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; ----------------------------------------7. Menetapkan barang bukti berupa: ----------------------------------------------------? 1 (satu) paket kecil Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,0223 (nol koma nol dua dua tiga); -----------------------------------? 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna Mild; -------------------------Dimusnahkan; -----------------------------------------------------------------------8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkaramasing-masing sejumlah Rp2.000,00 (duaribu Rupiah); ----------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 351 K/PID.SUS/2017
Banding : 103/PID.SUS/2016/PT BJM
Pertama : 260/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Statistik738