Putusan PTA SURABAYA Nomor 41/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | . H.achmad Hanifah, M.hes. |
Hakim Anggota | H.agus Dimyathi Hamid, H. Humam Iskandar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 1095/Pdt.G/ 2017/PA.Mlg. tanggal 27 Nopember 2017 Miladiyah bertepatan tanggal 08 Rabi?ul Awwal 1439 Hijriyah dengan perbaikan amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;2. Memberi izin kepada Pemohon (Herywanto bin Sonny Tantono) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Milla Puri Ayu binti Purbo Sunarso) di depan sidang Pengadilan Agama Malang;3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk tetap dapat berhubungan dengan anak Pemohon (MUHAMMAD ALTAIR KENZOU ALFATIH bin HERYWANTO);DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi :a. Nafkah madliyah selama 1 bulan sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);b. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);c. Mut?ah sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);3. Menetapkan seorang anak bernama Muhammad Altair Kenzou Alfatih, umur 9 bulan dibawah hadlanah Penggugat Rekonpensi sampai anak tersebut mumayyiz atau berumur 12 (dua belas) tahun;4. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi menanggung nafkah pemeliharaan atas seorang anak bernama Muhammad Altair Kenzou Alfatih, umur 9 bulan setiap bulan sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (berumur 21 tahun);5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Pertama sejumlah Rp. 363.000,00 (tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Pertama : 1095/Pdt.G/2017/PA.Mlg
Statistik3029