Putusan PN KRAKSAAN Nomor 05/Pdt.G/2009/PN.Kab.Prob. |
|
Nomor | 05/Pdt.G/2009/PN.Kab.Prob. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Anton Widyopriyono |
Hakim Anggota | Yose Ana Roslinda, Asep Permana |
Panitera | Maskuri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :Menyatakan eksepsi Para Tergugat ditolak ;DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan tanah sengketa Kohir C No.226, Persil Nomor 9a, Klas D.I, luas +1.033 da, atas nama Pasro bin Masaki yang terletak di Dusun Krajan, Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, dengan batas-batas :Utara : Selokan dan tanah P. Muhamad ;Timur : Jalan Desa dan Sungai ;Selatan : Tanah H. Fadil dan tanah Fatmawati ;Barat : Jalan Raya ;merupakan hak milik yang sah dari Penggugat ;3. Menyatakan secara hukum, Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) menguasai tanah sengketa Kohir C No. 226, Persil Nomor 9a, Klas D.I, luas 1.033 da, atas nama Pasro bin Masaki yang terletak di Dusun Krajan, Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo tanpa alasan hak yang sah ;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II maupun siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat yang menguasai tanah sengketa untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat secara sukarela serta tanpa syarat apapun ;5. Menghukum?34/5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung satu hari setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai Para Tergugat melaksanakan isi putusan Pengadilan ;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 655.950,- (enam ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) secara tanggung renteng ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara ini sejumlah Rp. 655.950,- (enam ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) secara tanggung renteng ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2010 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 05/Pdt.G/2009/PN.Kab.Prob.
Banding : 86 / PDT / 2011 / PT. SBY.
Statistik22523