Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 413/PDT.BTH/2014/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 413/PDT.BTH/2014/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kami Didiek Riyono Putro |
Hakim Anggota | Masâud, -baslin Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI:Menyatakan eksepsi Terbantah I dan Terbantah II ditolak seluruhnya;DALAM KONPENSI:1 Mengabulkan gugatan bantahan Para Pembantah untuk sebagian;2. Menyatakan Para Pembantah adalah pembantah-pembantah yang benar;3. Menyatakan bahwa BENDA BERGERAK dan TIDAK BERGERAK, berupa 2 buah kendaraan roda 4 (empat) adalah sah milik Pembantah No. 1 Ny. E. DAMAYANTI dan Pembantah No. 2 Ir. TJETJEP DJUNIADIN, yaitu:a. 1 (Satu) unit mobil Sedan BMW Tahun 1995 Warna Putih No. Pol. D 354 M tercatat atas nama Pembantah No. 1 NY. E. Damayanti sesuai BPKB BMW No: BPKB A-4885300-H;b. 1 (Satu) unit Mobil Sedan BMW Tahun 2005 Warna Hitam No. Pol. B 288 DK tercatat Pemilik awai APRILIA LUKMAWATI yang beralih milik Pembantah No. 2 Ir. TJETJEP DJUNIADIN, dan;c. 1 (Satu) bangunan rumah yang berada di atas tanah, dikenal Alamat Jalan Rawa Bambon No. 80, RT-04, RW-07, Kel. Kelapa Dua, Kec. CiracasKodya Jakarta Timur, Pemilik Pembantah No. 2 Ir. TJETJEP DJUNIADIN, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 72/Pdt/BTH/2008/PN.JktPst Tgl 12 Nopember 2008 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 156/PDT/2009/PT.DKI Tgl 18 Agustus 2009 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung, R.l. No. 950 K/Pdt/2010 Tgl. 26 Agustus 2010 tersebut;Menyatakan bahwa BENDA TIDAK BERGERAK Tanah Darat dan Tanah Sawah sesuai Surat Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah adalah sah milik Pembantah No. 2 Ir. TJETJEP DJUNIADIN dan Pembantah No. 3 Hj. KIMIA SUMIYATI yaitu berupa:a. Tanah Darat Luas 1400 m2, berikut di atasnya ada bangunan Rumah Alamat Jalan Ciracas No. 5, Dahulu RT-017, Sekarang RT-03, RW-18, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Kodya Jakarta Timur, yang telah terjadi JUAL BELI pada tanggal 14 Januari 1980 tercatat nama pemilik NY. KIMIA SUMIYATI Pembantah No. 3 dan PINJAM PAKAI TANAH, TEMPAT yaitu terjadi pada tanggal 25 Juli 1981, tanah tersebut tercatat dengan batas-batas sebagai berikut:UTARA : dengan Jalan Ciracas;TIMUR : dengan Tanah Milik Konah/H. Iyah dan Jidin;SELATAN : dengan Tanah Sodik/H. Hasan;BARAT : dengan Gang Tafsir;b. Tanah Darat Luas 1485 m2, Sertifikat Hak Milik No. 794/Desa, Kel, Gandoang, Surat Ukur No. 39/GANDOANG/2007, tanggal 21-5-2007, tercatat pemilik nama Ir. TJETJEP DJUNIADIN, Pembantah No. 2, berada di Gandoang Putri, Kampung Gandoang RT-04, RW-02, Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor;c. Tanah Sawah Luas 548 m2, sesuai SURAT JUAL BELI tanggal 2 Mei 1978, Sertifikat Hak Milik No. 2572/Kel, Pasir Biru, tercatat pemilik nama Hj. KIMIA SUMIYATI, Pembantah No. 3, berada di Blok Mekarjati, Jalan Mekarjati No. 187, RT-06, RW-05, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru Kota Bandung;?d. Tanah Darat Luas 1400 m2, Sertifikat Hak Milik No. 22, Desa Kandang Mukti, Gambar Situasi No. 2148, tanggal 29-12-1992, tercatat pemilk nama HJ. KIMIA SUMIYATI, Pembantah No. 3, berada di Desa Kandang Mukti, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut;e. Tanah Sawah Luas 1360 m2, Surat Jual Beli Tanggal 12 Oktober 1978,tercatat pemilik nama Hj. KIMIA SUMIYATI, Pembantah No. 3, berada di Blok Lunjuk Girang, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, tercatat dengan batas-batas sebagai berikut:UTARA : dengan Tanah Sawah Bpk. TARMA;TIMUR : dengan Tanah Sawah Bpk. TARMA;SELATAN : dengan Tanah Sawah Bpk. TARMA, H. TOTO,Selokan;BARAT : dengan Tanah Sawah Bpk. KANDI dan OCIH;Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan Hukum atas pemberlakuan Penetapan Nomor : 025/1997 Eks Tanggal 30 Mei 2013 tentang Pelaksanaan Lelang Eksekusi (penjualan di muka umum) berdasarkan Permohonan Lelang dan termasuk adanya Penetapan-Penetapan apa saja Eksekusi dan termasuk adanya penetapan-penetapan apa saja dari Terbantah I Terbantah II (KURNIA dan NY. EROS MULYANI) yang ada mencakup terhadap tanah-tanah milik dari Pembantah No. 2 dan Pembantah No. 3, yaitu berupa:a. Tanah Darat Luas 1400 m2, berikut di atasnya ada bangunan Rumah Alamat Jalan Ciracas No. 5 Dahulu RT-017, Sekarang RT-03, RW-18, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Kodya Jakarta Timur yang telah terjadi JUAL BELI pada tanggal 14 Januari 1980 tercatat nama pemilik NY. KIMIA SUMIYATI, Pembantah No. 3 dan PINJAM PAKAI TANAH, TEMPAT yaitu terjadi pada tanggal 25 Juli 1981, tanah tersebut tercatat dengan batas-batas sebagai berikut:UTARA : dengan Jalan Ciracas;TIMUR : dengan Tanah Milik Konah/H. Iyah dan Jidin;SELATAN : dengan Tanah Sodik/H. Hasan;BARAT : dengan Gang Tafsir;b. Tanah Darat Luas 1485 m2, Sertifikat Hak Milik No. 794/Desa, Kel, Gandoang, Surat Ukur No. 39/GANDOANG/2007, tanggal 21-5-2007 tercatat pemilik nama Ir. TJETJEP DJUNIADIN, Pembantah No. 2, berada di Gandoang Putri, Kampung Gandoang RT-04, RW-02, Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor;c. Tanah Sawah Luas 548 m2, sesuai SURAT JUAL BELI tanggal 2 Mei 1978, Sertifikat Hak Milik No. 2572/Kel, Pasir Biru, tercatat pemilik nama Hj. KIMIA SUMIYATI, Pembantah No. 3, berada di Blok Mekarjati, Jalan Mekarjati No. 187, RT-06, RW-05, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung;d. Tanah Darat Luas 1400 m2, Sertifikat Hak Milik No. 22, Desa Kandang Mukti, Gambar Situasi No. 2148, tanggal 29-12-1992, tercatat pemilk nama HJ. KIMIA SUMIYATI, Pembantah No. 3, berada di Desa Kandang Mukti, Kecamatan Leles Kabupaten Garut;e. Tanah Sawah Luas 1360 m2, Surat Jual Beli Tanggal 12 Oktober 1978, tercatat pemilik nama Hj. KIMIA SUMIYATI, Pembantah No. 3, berada di Blok Lunjuk Girang, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, tercatat dengan batas-batas sebagai berikut:UTARA : dengan Tanah Sawah Bpk. TARMA;TIMUR : dengan Tanah Sawah Bpk. TARMA;SELATAN : dengan Tanah Sawah Bpk. TARMA, H. TOTO, Selokan;BARAT : dengan Tanah Sawah Bpk. KANDI dan OCIH;6. Menghukum Terbantah I, Terbantah II, Terbantah III dan Terbantah IV ataupun siapa saja dapat tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;7. Menolak gugatan bantahan Para Pembantah untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI:Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpesi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:Menghukum Terbantah I dan Terbantah II Dalam Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.231.000,- (Duajuta Duaratus Tigapuluh Saturibu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 175/PDT/2016/PT.DKI
Pertama : 413/Pdt.Bth/2014/PN.Jkt.Pst
Statistik6310