Putusan PN WATES Nomor 9/Pdt.G/2004/PN.Wt |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2004/PN.Wt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Penyerobotan |
Tahun | 2004 |
Tanggal Register | 1 Mei 2004 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edeh Suryanti |
Hakim Anggota | 1. Sri Ari Astuti, . 2. Agustina Dyah P. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi-eksepsi dari Para Tergugat.Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa : A. Tanah Pekarangan yang terletak di Dusun Gunung Gondang, Margosari, Pengasih, Kulon Progo seluas kurang lebih 1.342 m2 Letter C No.802 dengan batas : - Sebelah Utara : tanah milik WAKIDI (Tergugat) - Sebelah Timur : Jalan Kampung - Sebelah Selatan : Tanah milik KASIJO - Sebelah Barat : Tanah milik Penggugat Persil No.62 C.P.V B. Tanah Pekarangan yang terletak di Dusun Gunung Gondang, Margosari, Pengasih, Kulon Progo seluas kurang lebih 750 m2 Letter C No.802 dengan batas : - Sebelah Utara : tanah milik WAKIDI (Tergugat) - Sebelah Timur : Tanah milik SENIYEM dan HARJO WIYONO - Sebelah Selatan : Tanah milik KASIJO - Sebelah Barat : Jalan Kampung Persil No.63 C.P.V Adalah milik Penggugat;3. Menyatakan penguasaan tanah sengketa tersebut oleh Tergugat adalah tidak sah ;4. Menyatakan sertifikat hak milik No.01444 untuk tanah seluas 1.342 m2 atas nama HADI SETYOATMOJO Alias WAKIDI (Tergugat) dan sertifikat hak milik No.01445 untuk tanah seluas 750 m2 atas nama HADI SETYOATMOJO Alias WAKIDI (Tergugat) tidak mempunyai kekuatan hukum ;5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan / mengosongkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa suatu beban secara suka rela dan jika perlu dapat dilaksanakan dengan bantuan kekuatan umum (POLRI) ;6. Menghukum tergugat berkepentingan untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;8. Menghukum tergugat membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 339.000,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2004 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 564 PK/Pdt/2015
Banding : 26/PDT/2005/PTY
Pertama : 9/Pdt.G/2004/PN Wt
Statistik9023