Putusan PN BANDUNG Nomor 111/PDT.G/2013/PN.Bdg |
|
Nomor | 111/PDT.G/2013/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatanmelawanhukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 13 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sucipto |
Hakim Anggota | Istining Kadariswati, Parulian Hutahaean |
Panitera | Samsudin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat III dan Tergugat IV tersebut.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan sebagai hukum, perkawinan antara Penggugat dan Tergugat I, tanggal 26 Mei 1977, sebagaimana tercatat dalam surat Pencatan Sipil Akta Perkawinan No. 260/1977, tertanggal 30 Mei 1977 adalah sah menurut hukum.3. Menyatakan sebagai hukum Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 768 H, tercatat dalam sertifikat Hak Milik dahulu No. 167/Lingkungan Maleber diganti menjadi sertifikat hak milik No. 3598, Surat Ukur No. 09/1977 tanggal 18 Januari 1977 luas 180 m2, Kalurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, adalah harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat I.4. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Tergugat I dan Tergugat II yang telah menjual tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 768 H, tercatat dalam sertifikat hak milik dahulu No. 167/ Lingkungan Maleber diganti menjadi sertifikat hak milik No. 3598, Surat Ukur No. 09/1977 tertanggal 18 Januari 1977 luas 180 m2 tanpa persetujuan Penggugat, kepada Tergugat III, merupakan perbuatan melawan hukum.5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Jual Beli No. 90/2012 tertanggal 14 Agustus 2012 yang dibuat dan dihadapan Tergugat V beserta turunannya atau perikatan lainnya yang berhubungan dengan itu.6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum perbuatan Tergugat IV yang telah membebani sertifikat hak milik No. 3598, Surat Ukur No. 09/1977 tertanggal 18 Januari 1977, luas 180 m2 dengan hak tanggungan kepada Tergugat III beserta turunannya atau perjanjian lainnya yang berhubungan dengan itu.7. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat III dan pihak lainnya yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan dengan segera kepada Penggugat tanpa syarat apapun dalam keadaan baik dan kosong atas bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 768 H, tercatat dalam Sertifikat hak milik dahulu No. 167/Lingkungan Maleber diganti menjadi Sertifikat hak milik No. 3598, Surat Ukur No. 09/1977 tertanggal 18 Januari 1977, luas 180 m2.8. Menyatakan Turut Tergugat yang telah mencatat Sertifikat Hak Milk No. 3598, Surat Ukur No. 09/1977 tanggal 18 Januari 1977, luas 180 m2 atas nama Tergugat III dan pencatatan pembebanan dengan Hak Tanggungan ataupun hak lainnya, adalah tidak sah menurut hukum. 9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membatalkan semua peralihan hak dan pembebanan hak apapun dan mengembalikan dalam keadaan semula atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 768 H, tercatat dalam sertifikat hak milik dahulu No. 167/Lingkungan Maleber diganti menjadi Sertifikat Hak Milik No. 3598, Surat Ukur No. 09/1977 tanggal 18 Januari 1977, luas 180 m2 atas nama Lie Ano Kristianto (Tergugat I).10. Menghukum Turut Tergugat untuk melaksanakan dan mentaati putusan ini.11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang jumlahnya sebanyak Rp.2.641.000,- (dua juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSIDALAM EKSEPSI- Menerima eksepsi Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi tersebut.DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi tersebut tidak dapat diterima.2. Menghukum Penggugat dalam Rekonvesi/Tergugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam konvensi ini sebanyak nihil. |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/PDT.G/2013/PN.Bdg
Statistik7218