Putusan PTA SURABAYA Nomor 157/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 157/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Rum Nessa |
Hakim Anggota | H. Hasan Bisri, H. Samparaja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gresik, Nomor 279/Pdt.G/2016/PA.Gs tanggal 23 Januari 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Akhir 1438 Hijriyah,DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan : Tanah dengan bangunan rumah seluas 139 m2 yang terletak di Kabupaten Gresik dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 893 atas nama TERBANDING, dengan batas-batas :Sebelah Utara : Jalan Desa (Gang XI).Sebelah Barat : Tanah rumah milik SND (KTJN).Sebelah Selatan : Balai Desa P.Sebelah Timur : Jalan Raya.adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ;3. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Gresik Nomor 0279/Pdt.G/2016/PA.Gs. tanggal 09 Desember 2016 atas obyek sengketa tersebut di atas;4. Menghukum Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut, yakni seperdua bagian menjadi milik Penggugat dan seperdua bagian yang lain menjadi milik Tergugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dijual secara lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat sebagaimana diktum angka 4 tersebut di atas;6. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selainnya;7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat pertama sejumlah Rp. 2.576.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 157/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0279/Pdt.G/2016/PA.Gs
Banding : 157/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Statistik3119