Putusan PN KUPANG Nomor 37/Pid.Sus/2015/PN.Kpg |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2015/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Pidana |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Lakoni Harnie |
Hakim Anggota | Jamser Simanjuntak, T. Benny Eko Supriyadi |
Panitera | Helena E. Diaz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDDY MOA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan perekrutan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan tidak memenuhi persyaratan minimal usia? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :1. Fotocopy surat izin orang tua an. Maria Ratisia Hari dan Maria Nogo Mare ;2. Fotocopy surat keterangan status an. Maria Ratisa Hari dengan nomor surat Kel. PNF. 473.3/02/VI/2014 dan Maria Nogo Mare dengan Nomor Surat Kel. PNF.474.3/01/VI/2014 ;3. Surat Pernyataan dari PT. Malindo Mitra Perkasa tertanggal 10 Juni 2014 ;4. Surat Keterangan Domisili Nomor Kel. PNF.474.5/03/VI/2014 ;5. Surat Tugas dari PT. Malindo Mitra Perkasa Cabang Kupang terhadap Teddy Moa Nomor 38/MMP/ST/Cab-NT/IX/2013 dari tanggal 25 September 2013 s/d 25 Maret 2014 ;6. Surat Tugas dari PT. Malindo Mitra Perkasa Cabang Kupang terhadap Teddy Moa Nomor 12/MMP/ST/Cab-NT/IX/2014 dari tanggal 30 April 2014 s/d 30 September 2014 ;7. Kartu Keluarga Asli Nomor 5371021605140006 An. Kepala Keluarga Suhendro Ndaumanu Alamat Kel. Penfui RT 007 RW 003 Kec. Maulafa Kota Kupang ;8. Surat Tanda Terima pemulangan anak dari PT. MMP An. Maria Ratisia Hari dan Maria Nogo Mere tanggal 19 Juli 2014 ;9. Surat izin orang tua An. Maria Ratisia Hari (Asli) ;10. Surat izin orang tua An. Maria Nogo Mere (Asli) ;11. FC KTP Nasional Maria Ratisia Hari ;12. FC KTP Nasional Maria Nogo Mere ;13. Surat Keterangan Status dari lurah penfui an. Maria Nogo Mere ;14. Surat Keterangan Status dari lurah penfui an. Maria Ratisia Hari ;15. Buku Register Calon Tenaga Kerja Indonesia milik PT. Malindo Mitra Perkasa;Masing-masing tetap terlampir di dalam berkas perkara.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus/2015/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus/2015/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 102/PID.SUS/2015/PT.KPG
Kasasi : 2474 K/PID.SUS/2015
Pertama : 37/Pid.Sus/2015/PN.Kpg
Statistik19858