Putusan PTA SURABAYA Nomor 544/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 544/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ra.hj.zulaecho |
Hakim Anggota | H. M. Roehan El Ghani, H. Abdullah Cholil |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 149/Pdt.G/2019/PA.Gs tanggal 17 Oktober 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Safar 1441 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Hari Susanto bin Sukirno) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Zairoh binti Adi) di hadapan sidang Pengadilan Agama Gresik;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:2.1. Nafkah iddah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.2. Mut'ah berupa uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);dibayar sebelum mengucapkan ikrar talak;3. Menetapkan seorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Muhammad Syauqi Abdillah Wachidur Rochman, lahir tanggal 25 Mei 2012 berada dalam hak asuh/hadhanah Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi berhubungan pribadi dengan anak tersebut;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak tersebut diktum 3 kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau dapat mandiri terhitung sejak putusan a quo dijatuhkan di Pengadilan Tingkat Pertama tanggal 17 Oktober 2019;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama sebesar Rp 1.046.000,00 (satu juta empat puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 544/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 544/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pdt.G/2019/PA.Gs
Banding : 544/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik7525