Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 164/PDT.G/2016/PN.Blb |
|
Nomor | 164/PDT.G/2016/PN.Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - -agam Syarief Baharudin |
Hakim Anggota | - Siswatmono Radiantoro, Sh. -siti Hamidah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. TENTANG KONPENSIA. TENTANG EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat ;B. TENTANG POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 1270A/Desa Kertamulya, Blok Cijeungjing, Gambar Situasi tanggal 21 Januari 1987 No. 118/1987, luas 277 M (Dua ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) tercatat atas nama DEWI KARTIKA (Penggugat) terletak di Jalan Raya Padalarang, Blok Cijeungjing Rt. 02 Rw. 15 Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat ;3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1270A/Desa Kertamulya, Blok Cijeungjing, Gambar Situasi tanggal 21 Januari 1987 No. 118/1987, luas 277 M (Dua ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) tercatat atas nama DEWI KARTIKA (Penggugat) terletak di Jalan Raya Padalarang, Blok Cijeungjing Rt. 02 Rw. 15 Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :Barat : Jalan Gang.Utara : Jalan Raya Padalarang.Timur : Bangunan Kios Tergugat.Selatan : Rumah Milik Anih.4. Menyatakan penguasaan tanah hak milik Penggugat seluas 25 M (lebih kurang Dua puluh lima meter persegi) yang didirikan bangunan untuk berjualan bakso terletak di Jalan Raya Padalarang, blok Cijeungjing Rt. 02 Rw. 15 Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat oleh Tergugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum ;5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa seluas 25 M (lebih kurang Dua puluh lima meter persegi) terletak di Jalan Raya Padalarang, Blok Cijeungjing, Rt. 02 Rw. 15 Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :Barat : Tanah milik Penggugat.Utara : Jalan Raya Padalarang.Timur : Ban mah milik Anih.Kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan tanpa beban apapun gunan Kios Tergugat.Selatan : Ru;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara aquo memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 2.546.000,00 (dua juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah).II. TENTANG REKONPENSI1. Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi ;2. Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang dihitung NIHIL ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 942 K/Pdt/2020
Pertama : 164/Pdt.G/2016/PN Blb.
Statistik609