Putusan PTA SEMARANG Nomor 256/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 256/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat256/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. Trubus Wahyudi, H. Masruhan Ms |
Panitera | H.mutakim |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor 0246/Pdt.G/ 2018/PA.Pml, tanggal 13 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Dzulhijjah 1439 Hijriyah, dengan perbaikan amarnya sehingga berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu khulu? Tenggugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat ( TERBANDING ) dengan iwadl Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) ;3. Menetapkan hak asuh anak yang bernama ANAK P DAN T, umur 3 tahun 6 bulan kepada Penggugat / Terbanding, dengan ketentuan Penggugat / Terbanding tidak boleh menghalangi Tergugat / Pembanding untuk mencurahkan rasa kasih sayang kepada anaknya tersebut;4. Menghukum Tergugat / Pembanding untuk memberikan nafkah anak yang bernama ANAK P DAN T kepada Penggugat / Terbanding sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai usia anak dewasa berumur 21 tahun dengan tambahan 10 % setiap tahunnya ;5. Membebankan kepada Penggugat, untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 391.000,- ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ;III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 256/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 256/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 256/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 0246/Pdt.G/2018/PA.PML
Statistik6432