Putusan PN MEDAN Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mdn |
|
Nomor | 57/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mdn |
Para Pihak | - SUHARDI,ST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Didik S Handono |
Hakim Anggota | . - Rosmina, Daniel Panjaitan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Suhardi, ST tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Suhardi, ST tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA?;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:a. Asli Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan (SP3) nomor : 050/1.1.5/PSP-NUSSP/LOAN ADB-DAU/2009 tanggal 18 Mei 2009;b. Foto copy legalisir DIPA tahun 2009 nomor : 0433.0/999-06.1/-/2009 tanggal 15 April 2009;c. Asli Dokumen pencairan dana 4 tahap (SP2D, SPM, SPTB, Ringkasan Kontrak, BA Pembayaran);d. Foto copy legalisir Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : Per-63/PB/2005 tanggal 9 Desember 2005;e. Foto copy legalisir DPA tahun 2009 nomor : 1.04.01.17.08.5.2;f. Asli Dokumen pencairan dana 4 tahap (SP2D, SPM, SPTB, BA Pembayaran);g. Asli 2 (dua) set Rencana Perbaikan Lingkungan-NUP;h. Asli Pedoman Umum versi 12 Mei 2006;i. Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 332 / KPTS / M / 2009 tentang pengangkatan penanggung jawab program, pelaksana program, koordinator Wilayah, Kepala Satuan kerja non Vertikal tertentu/kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat yang melakukan pengujian dan perintah pembayaran dan bendahara pengeluaran NUSSP dilingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaaan Umum Tahun Anggaran 2009;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain atas nama Faisal Fahmi, SP;8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 183 K/PID.SUS/2016
Pertama : 57/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn
Statistik6517