Putusan PTA MAKASSAR Nomor 128/Pdt.G/2015/PTA.Mks |
|
Nomor | 128/Pdt.G/2015/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 128/Pdt.G/2015/PTA.Mks |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | 1. H. M. Nadir Makka, M.hi. 2. Dra. Hj. A. Salmiah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor 223/Pdt.G/2015/PA.Pwl tanggal 7 Oktober 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Zulhijah 1436 Hijriyah dengan mengadili sendiri;Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi, (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi, (TERBANDING)3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Polewali untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ???, Kabupaten Polewali Mandar dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ??.. Kabupaten Mamuju, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) ;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);5. Tidak menerima selebihnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama `sejumlah Rp 541.000,00 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; - Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pdt.G/2015/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 128/Pdt.G/2015/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 128/Pdt.G/2015/PTA.Mks
Pertama : 223/Pdt.G/2015/PA.Pwl
Statistik9624