Putusan PN SURABAYA Nomor 1496/Pid.Sus/2017/PN Sby |
|
Nomor | 1496/Pid.Sus/2017/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sifaurosidin |
Hakim Anggota | Isjuaedi, Fx. Hanung Dwi Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa 1. FARID ALWI ALJUFRI dan Terdakwa 2. ABDUL RAUF tersebut diatas telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaaan Primer;2. Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa 1. FARID ALWI ALJUFRI dan Terdakwa 2. ABDUL RAUF tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama: 5 (tahun) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapanratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) pocket narkotika jenis shabu seberat 0,34 gram;- Seperangkat alat hisap (1 botol air meneral merk CHEERS beserta tutup modifikasi dan 2 buah sedotan warna Putih);- 7 korek api;- 1 (satu) buah sedotan warna Putih (skrop/sotetan);- 1 (satu) gunting warna Hitam;- 1 (satu) pipet kaca;- 1 (satu) celana pendek merk Jeans warna Coklat;dirampas untuk dumusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BLADE dengan No.Polisi L-6548-LQ; dikembalikan kepada Terdakwa FARID ALWI ALJUFRI; 8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 659/PID/2017/PT SBY
Pertama : 1496/Pid.Sus/2017/PN Sby
Statistik172